Faris menjelaskan, penyidikan kasus ini dimulai sejak bulan 17 April 2024 tahun lalu. Hal itu tertuang dalam surat perintah penyidikan Nomor: Sprin. Sidik/191/IV/RES/.3.3/2024/ Ditreskrimsus Polda Jatim.
Ia menghitung penyidikan kasus Lapen di Sampang sudah melampaui deadline.
"Dalam SP2HP yang diterima pelapor seperti itu. Jadi kalau dicocokkan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) per Kapolri No. 12 Tahun 2009 pasal 31, sangat jauh. Sebab, batas waktu penyidikan untuk perkara sangat sulit adalah maksimal 120 hari," bebernya.
Faris menaruh kecurigaan jika ada campur tangan oknum tak bertanggung jawab sehingga pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Lapen Rp12 milliar ini terkesan lamban.










