Diduga Langgar Kampanye, Cabup Kholik Dilaporkan ke Panwaslu Trenggalek

Diduga Langgar Kampanye, Cabup Kholik Dilaporkan ke Panwaslu Trenggalek SERAHKAN: Tim Paslon Emil-Arifin, Puguh Budi Santoso (kanan) menyerahkan berkas laporan ke Kantor Panwaslu Trenggalek, kemarin (23/9). foto: herman/BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Diduga melakukan pelanggaran kampanye, cabup Kholik dilaporkan oleh Tim Kampanye Paslon Emil-Arifin Kecamatan Tugu, Puguh Budi Santoso ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Trenggelak, Rabu (23/9) lalu. Laporan itu diterima Komisioner Panwaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin.

Kepada Rusman, Puguh lalu menyerahkan berkas laporan secara tertulis ditambah sebuah kaset CD rekaman kegiatan kampanye cabup Kholik di Desa Jambu Kecamatan Tugu, Trenggalek, pada 18 September 2015 lalu. Dalam laporan itu, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan cabup Kholik. Di antaranya menggelar kampanye di luar jadwal dan dilakukan di sebuah masjid.

Baca Juga: Jadi Pemenang Pileg di Trenggalek, PKB Diminta Segera Munculkan Bakal Cabup

Sementara Rusman Nuryadin menyatakan, pihaknya bakal melakukan kajian dan melakukan rapat pleno terkait laporan tersebut. Dia mengakui jika laporan tersebut merupakan laporan kali pertama yang diterima Panwaslu Trenggalek. Sedangkan Ketua Tim Pemenangan Paslon Kholik-Handoko, Sukarudin saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya tidak pernah melakukan kampanye di desa tersebut dan tidak ada permintaan kampanye di wilayah tersebut. (man/sta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO