Dijamin Lancar! Atasi Kredit Dibayarkan Tidak Muncul 'No Result Found' saat Pemindahbukuan Coretax

Dijamin Lancar! Atasi Kredit Dibayarkan Tidak Muncul Solusi Kredit yang Sudah Dibayarkan Tidak Muncul dan Referensi No Result Found

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Wajib pajak kerap mengalami pemindahbukuan (pbk) di .

Terutama jika mereka mengalami kendala kredit yang sudah dibayarkan tidak muncul.

Baca Juga: Langkah Ampuh Daftar NPWP Baru di Coretax dan Solusi Muncul 'Gagal Divalidasi oleh Pihak Ketiga'

Biasanya muncul tulisan 'No Result Found' saat memilih tujuan pemindahbukuan.

Tetapi, jika mengetahui permasalahannya di sini, maka akan mudah dan lancar saat proses pbk. Begini caranya.

Apa Itu Pemindahbukuan () di ?

Pemindahbukuan () adalah mekanisme yang memungkinkan wajib pajak untuk mengalihkan pembayaran pajak yang telah dilakukan ke periode atau jenis pajak lain jika terjadi kesalahan saat penyetoran.

Baca Juga: Data Penyaluran Bansos Tak Lagi Pakai DTKS, Mensos Gus Ipul Jelaskan Tentang DTSEN

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, dapat diajukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui menu Pembayaran pada sistem .

Namun, beberapa pengguna mengalami kendala saat mengajukan permohonan , seperti kredit yang sudah dibayarkan tidak muncul atau referensi pemindahbukuan tidak tersedia (No Result Found).

Penyebab Kredit Tidak Muncul atau No Result Found dalam

Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (), ada beberapa faktor yang menyebabkan wajib pajak tidak bisa melihat daftar pembayaran yang dapat dipindahbukukan dalam :

Baca Juga: Siswi SMPN 30 Surabaya Tenggelam di Sungai Belakang Rumahnya saat Jemur Pakaian

Pembayaran Pajak Tidak Sesuai Ketentuan

Tidak semua pembayaran pajak dapat diajukan pemindahbukuan.

Pasal 109 ayat (3) PMK Nomor 81 Tahun 2024 menyebutkan bahwa beberapa jenis pembayaran pajak tidak dapat dipindahbukukan, termasuk yang sudah masuk dalam kategori tertentu oleh .

Baca Juga: Info Apakah Sudah Ditransfer BLT Rp600 Ribu Bank BRI, BSI, BNI dan Login Cekbansos di Sini

Data Pembayaran Belum Sinkron di

Sejak implementasi , masih melakukan proses integrasi data yang menyebabkan beberapa transaksi pembayaran belum sepenuhnya terupdate dalam sistem.

Kode Otorisasi atau Referensi Tidak Valid

Baca Juga: Maju Calon Ketua Golkar Gresik, Anis: Saya Mengalir Mengikuti Takdir

Jika ada perubahan pada karakter khusus dalam kode otorisasi yang sebelumnya digunakan, sistem bisa mengalami error dalam membaca data.

Kesalahan Input atau Format Data Tidak Sesuai

Kesalahan dalam memasukkan masa pajak, tahun pajak, atau jenis pajak yang diminta bisa menyebabkan sistem tidak menemukan data yang cocok untuk .

Solusi Mengatasi Masalah Pemindahbukuan di

Baca Juga: Rugi Miliaran Rupiah, Warga Surabaya Barat Laporkan Notaris Atas Dugaan Perubahan Akta Perjanjian

Jika mengalami kendala saat mengajukan pemindahbukuan, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Pastikan Pembayaran Masuk dalam Kategori yang Diperbolehkan

Cek apakah pembayaran yang ingin dipindahbukukan tidak termasuk dalam larangan yang diatur dalam Pasal 109 ayat (3) PMK 81 Tahun 2024.

Baca Juga: Update! Cek Pakai HP di Sini Daftar Penerima Uang BLT BBM Rp300, Kapan Cair Akhir Februari 2025?

Jika pembayaran tidak memenuhi syarat , maka solusinya adalah mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).

2. Cek Data Pembayaran di

Masuk ke menu Pembayaran → Permohonan → Pemindahbukuan.

Baca Juga: Ayah yang Cabuli Putri Kandung Balitanya di Manyar Sabrangan Surabaya Diduga Kerap KDRT ke Istri

Periksa apakah data pembayaran sudah muncul di daftar yang dapat dipindahbukukan.

Jika data tidak tersedia, coba logout lalu login kembali, atau periksa koneksi internet dan lakukan refresh pada halaman.

3. Ajukan Permintaan Sinkronisasi Data

Jika pembayaran tidak muncul, hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau layanan Kring Pajak 1500200 untuk meminta sinkronisasi data pembayaran.

Alternatif lainnya, wajib pajak bisa mencoba mengecek status pembayaran melalui kanal YouTube Ditjen Pajak RI untuk tata cara permohonan Panduan Pemindahbukuan

4. Coba Ajukan dengan Data Alternatif

Jika sistem menampilkan pesan "No Result Found", coba ubah format data input seperti:

Memasukkan angka nol (0) di depan untuk memastikan format sesuai dengan .

Memeriksa jenis pajak dan masa pajak yang dimasukkan agar sesuai dengan pembayaran sebelumnya.

5. Ulangi Permintaan Kode Otorisasi

Jika pembayaran yang sudah dilakukan tidak bisa dipilih, coba ajukan kembali permohonan kode otorisasi di untuk memastikan tidak ada perubahan dalam sistem yang menyebabkan error.

Jika Masih Tidak Bisa, Apa yang Harus Dilakukan?

Jika setelah mencoba semua solusi di atas tetapi pemindahbukuan tetap tidak bisa dilakukan, langkah terakhir adalah:

- Menghubungi Kring Pajak (1500200) untuk mendapatkan bantuan teknis.

- Mengajukan tiket bantuan melalui Online untuk melaporkan error sistem.

- Mendatangi Kantor Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO