Praktik percaloan ini kemudian diadukan oleh Laskar Pemuda Indonesia (LPI) Sampang saat melakukan audiensi ke kantor Satlantas Polres Sampang.
Mereka mengadukan terkait dugaan praktik pungli dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi, Selasa (25/2/2025).
BACA JUGA:Cegah Salah Sasaran, Tim Gabungan Verifikasi Ulang 33 Calon Siswa Sekolah Rakyat di Sampang
"Sebenarnya percaloan SIM di Kabupaten Sampang ini sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat. Pembuatan SIM tidak sesuai prosedur dan ada patokan harga," ujar Ketua LPI Sampang Ali Muhtar.
Ali menduga, praktik percaloan melibatkan oknum polisi untuk memperlancar pembuatan SIM. Pihaknya siap mendatangkan korban calo di kantor Satpas untuk menyampaikan fakta yang sesungguhnya.










