Melalui beleid tersebut, Amran mematok HET pupuk organik sebesar Rp800,00. per kg, lalu untuk pupuk urea berada di level Rp2.250,00. per kg. Kemudian, pupuk NPK dipatok sebesar Rp2.300,00. per kilogram, dan pupuk NPK untuk kakao ditetapkan sebesar Rp3.300,00. per kg.
Jika mengacu pada HET dari pemerintah, harga satu sak (50 kg) pupuk Urea Rp112.500,00. satu sak NPK satu sak (50 kg) Rp115 ribu, dan organik satu sak (40 kg) Rp32 ribu, sehingga jika di total 3 sak pupuk subsidi harusnya dijual dengan harga Rp259.500,00.
"Kemarin saya beli 3 sak (NPK, Urea dan Organik Red) pupuk subsidi di kios dihargai Rp315 ribu. Pas beli saya tidak dapat bukti pembayaran (kuitansi). Langsung dapat pupuknya saja," kata salah satu petani saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).
Saat disinggung soal jatah kuota pupuk miliknya, ia tidak mengetahui jumlah pasti. Sebab yang menentukan adalah kios.










