Truk yang digunakan untuk menyelundupkan ratusan tabung LPG ke Jawa Tengah
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penyelundupan sebanyak 840 tabung LPG 3 kg bersubsidi di Provinsi Jateng yang diungkap Kodim 0811/Tuban kini telah diserahkan ke Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban untuk ditindaklanjuti.
Kepala Diskopumdag Tuban, Agus Wijaya menyebut, pihaknya tengah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait kasus tersebut.
BACA JUGA:
- Jangan Kaget! Segera Cek Harga BBM Pertamina di Jatim Per 1 Juni 2026, Ada yang Naik
- Per Hari Ini, Harga Pertamax Turbo Naik, Pertamina Dex Turun, Inilah Daftar Harganya
- Idul Adha 2026: Pertamina Patra Niaga Salurkan 2.031 Hewan Kurban
- Jelang Idul Adha 2026, Pertamina Tambah 1,5 Juta LPG 3 kg di Jateng-DIY
"Ini sedang dimintai keterangan atas perbuatan yang dilakukan," kata Agus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin, (10/03/2025).
"Selanjutnya dari hasil pemeriksaan ini dan pertimbangan-pertimbangan lainnya, kami usulkan sanksi ke pertamina," tambahnya.
Menanggapi itu, Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, siap memberikan sanksi kepada lembaga penyalur Gas LPG subsidi.
"Sanksi bagi lembaga penyalur tentu ada. Bentuknya bertahap, mulai dr teguran, surat peringatan, penghentian supply, hingga pemutusan hubungan usaha," terangnya.
Sementara itu, salah satu pimpinan DPRD Tuban, Miyadi berharap aparat penegak hukum (APH) menindak tegas kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




