Sertifikat Elektronik: Solusi Dokumen Kepemilikan Tanah Lebih Aman dari Risiko Bencana

Sertifikat Elektronik: Solusi Dokumen Kepemilikan Tanah Lebih Aman dari Risiko Bencana

TANGERANG SELATAN, BANGSAONLINE.com - Korban banjir yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada sertifikat tanahnya tidak perlu khawatir. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan digitalisasi terhadap sertifikat tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah solusi agar dokumen kepemilikan tanah lebih aman dari risiko bencana.

"Harusnya dengan Sertifikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertifikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya," ujarnya saat ditemui usai menghadiri acara Pengkajian Ramadan 1446 H, di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (6/3/2025).

Untuk itu, ia mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertifikat tanah yang dimiliki dari analog ke digital. Dengan demikian, kepemilikan sertifikat tetap aman meskipun terjadi bencana.

Apabila sertifikat yang terkena banjir dan rusak masih dalam bentuk analog, Menteri ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertifikat yang rusak.

Untuk mengurus sertifikat yang rusak, masyarakat dapat mempersiapkan persyaratan yang diperlukan. Beberapa di antaranya, seperti Surat Kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum; dan sertifikat asli.

Lain halnya dengan sertifikat yang hilang. Masyarakat dapat membawa persyaratan seperti penggantian sertifikat rusak, namun ditambahkan dengan Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan; dan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat. (afa/mar)