Ali Nasikin dan Samiun saat akan ditahan di Lapas Sidoarjo
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Ali Nasikin, Kades Sidokerto, Kecamatan Buduran dijebloskan ke Lapas oleh tim penyidik Kejari Sidoarjo, Senin (10/3/2025).
Tim penyidik juga menjebloskan ketua tim 9 penjualan aset tanah kas desa (TKD) Sidokerto, Samiun guna kepentingan penyidikan.
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
"Keduanya sudah kami tetapkan tersangka lebih dulu baru kami tahan," kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Frangky Yanafia Ariandi, Senin (10/3/2025).
Franky menyampaikan, sebelum menahan AN (Ali Nasikin) yang merupakan Kades dan SMN (Samiun), ketua tim 9 penjualan aset TKD, tim penyidik telah menahan satu tersangka lainnya saat awal puasa Ramadan.
Ia merupakan bendahara tim 9 penjualan TKD Sidokerto.
"Sebelumnya kami juga menetapkan satu orang tersangka yakni KSN (Kastain) yang merupakan bendahara Tim 9 dan juga dilakukan penahanan. Jadi total sampai saat ini ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




