
Daftar Isi
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Ali Nasikin, Kades Sidokerto, Kecamatan Buduran dijebloskan ke Lapas oleh tim penyidik Kejari Sidoarjo, Senin (10/3/2025).
Tim penyidik juga menjebloskan ketua tim 9 penjualan aset tanah kas desa (TKD) Sidokerto, Samiun guna kepentingan penyidikan.
"Keduanya sudah kami tetapkan tersangka lebih dulu baru kami tahan," kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Frangky Yanafia Ariandi, Senin (10/3/2025).
Franky menyampaikan, sebelum menahan AN (Ali Nasikin) yang merupakan Kades dan SMN (Samiun), ketua tim 9 penjualan aset TKD, tim penyidik telah menahan satu tersangka lainnya saat awal puasa Ramadan.
Ia merupakan bendahara tim 9 penjualan TKD Sidokerto.
"Sebelumnya kami juga menetapkan satu orang tersangka yakni KSN (Kastain) yang merupakan bendahara Tim 9 dan juga dilakukan penahanan. Jadi total sampai saat ini ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," jelasnya.
Saat ini, Ketiga tersangka itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Delta Sidoarjo sembari menunggu penyidikan lebih lanjut.
"Penahanan tersebut terpaksa dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana," ungkapnya.
Pasal yang Disangkakan Kepada Tersangka
Lebih jauh Frangky menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran bersama-sama secara melawan hukum mengaburkan dan membuat status tanah aset desa menjadi tanah gogol.
"Tanah tersebut kemudian dijual kepada pengembang dengan kerugian negara mencapai Rp.3,1 miliar," terangnya.
Kini, para tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(cat/van)