Geledah Kantor PTPN XI di Surabaya, Kortas Tipikor Polri Amankan 109 Dokumen

Geledah Kantor PTPN XI di Surabaya, Kortas Tipikor Polri Amankan 109 Dokumen Penyidik dari Kortas Tipikor Polri saat usai menggeledah Kantor PTPN XI di Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah gedung PT Multinas di Jalan Kedung Cowek No. 94, Selasa (11/3/2025).

Penggeledahan yang berlangsung intensif dari pukul 11.30 WIB hingga 20.00 WIB ini terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo, milik PTPN XI.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Rahmad, salah satu penyidik dari Dittipidkor Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa PT Multinas merupakan bagian dari konsorsium yang memenangkan tender proyek tersebut. 

Penggeledahan difokuskan pada pencarian barang bukti berupa dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

"Kami dari Dittipidkor Bareskrim Polri, Kortas Tipikor Polri. Jadi, kami menangani perkara itu, dan sudah penyidikan, lah ini kan PT M ini kan salah satu bagian dari konsorsium yang memenangkan pekerjaan itu," ujarnya usai melakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan membuahkan temuan 109 dokumen yang disita dan dimasukkan ke dalam empat boks. Meskipun demikian, hingga saat ini Kortas Tipikor belum menetapkan tersangka. Rahmad menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan menjadi kunci dalam proses pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.

Proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, yang berjalan dari tahun 2016-2022, menelan biaya fantastis. 

Proyek ini, yang digadang-gadang sebagai program strategis BUMN, mendapatkan suntikan dana dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, ditambah pinjaman lebih dari Rp462 miliar, sehingga total pendanaan mencapai lebih dari Rp1,1 triliun.

Namun, proyek yang dikerjakan oleh KSO Wika-Barata-Multinas ini gagal memenuhi sejumlah jaminan kinerja yang tertuang dalam kontrak. 

Kapasitas giling, kualitas produk gula, dan produksi listrik untuk ekspor tidak sesuai target. Lebih mengejutkan lagi, ditemukan fakta bahwa kontraktor utama tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian khusus dalam teknologi pengolahan gula.

Kegagalan memenuhi spesifikasi kontrak berujung pada pemutusan kontrak oleh PTPN XI. Kendati demikian, pembayaran kepada kontraktor telah mencapai 99,3 persen dari total nilai kontrak sebesar Rp716,6 miliar. 

Hal itu semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dan kerugian negara dalam proyek tersebut. Kortas Tipikor saat ini tengah fokus menganalisis dokumen yang disita untuk mengungkap kronologi dan aktor di balik dugaan korupsi ini. 

Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan para pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum. (rus/mar)