Polres Pamekasan Tetapkan Abe sebagai Tersangka Pelaku Intimidasi Jurnalis JTV Madura

Polres Pamekasan Tetapkan Abe sebagai Tersangka Pelaku Intimidasi Jurnalis JTV Madura Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan secara resmi menetapkan Moch. Abdullah alias Abe sebagai tersangka Intimidasi terhadap Jurnalis JTV Madura yang dilakukan pada awal tahun lalu di area Monumen Arek Lancor.

Penetapan tersebut setelah Abdurahman Fauzi, selaku jurnalis JTV, melapor ke Polres Pamekasan dengan nomor surat LP-B/9/1/2025/ SPKT/Polres Pamekasan/ Polda Jatim tanggal 13 Januari 2025.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, pelaku, hingga para saksi. Polres Pamekasan pada akhirnya mengeluarkan surat resmi menetapkan ABE sebagai tersangka kemarin, Jumat (14/3/2025).

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengatakan pihaknya sudah melakukan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hingga menyita barang bukti.

"Sebelum menetapkan, kita sudah memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara pada 10 Maret 2025 kemarin," terangnya, Jumat (14/3/2025).

Dengan demikian, secara tegas ia menyatakan telah menaikkan status ABE sebagai tersangka.

"Selanjutnya kami akan melalukan pemanggilan dan pemeriksaan. Perkembangannya akan kami beritahukan lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, korban berterima kasih kepada seluruh jajaran Polres Pamekasan yang telah menindaklanjuti laporannya.

"Alhamdulillah saya berterima kasih kepada Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, serta Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, dan jajarannya sudah melayani saya dengan baik dan tegas," ujarnya. (dim/msn)