Mantan Ketua Ormas BNPM Ditangkap Polda Jatim, Diduga karena Pencabulan Anak

Mantan Ketua Ormas BNPM Ditangkap Polda Jatim, Diduga karena Pencabulan Anak MR, Mantan Ketua Ormas BNPM Surabaya yang dikabarkan ditangkap Polda Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - MR, Eks Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) BNPM Surabaya, ditangkap oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Rabu (12/3/2025) lalu, sekira pukul 20.00 WIB.

MR ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak. Warga Krembangan itu diduga melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengatur tentang pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Informasi yang dihimpun, MR ditangkap karena diduga mencabuli putri tirinya.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Farman, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi. 

"Benar (ada pengkapan, red). Hubungi Kasubdit PPA (Renakta) ya," ujarnya singkat.

Sementara Kasubdit Renakta Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, belum menjawab konfirmasi wartawan saat dihubungi melalui selulernya.

Wartawan BANGSAONLINE melakukan upaya konfirmasi sejak Kamis (13/3/2025) lalu, namun hingga berita ini ditulis yang bersangkutan belum memberikan penjelasan.

Sementara Chusnul Amin, Camat Asemrowo, membenarkan perihal penangkapan terhadap MR yang juga mantan Ketua BNPM.

"Info (penangkapan) itu benar dan saya dengar pada Kamis malam saat ditangkap Polda Jatim. Saya kenal dengan pelaku (MR) saat ormasnya menggeruduk kecamatan dan menyebarkan berita hoax. Jadi saya dengar akan berita penangkapan," tuturnya. (rus/rev)