48 Warga Sidomukti Probolinggo Terima Sertifikat Program PTSL

48 Warga Sidomukti Probolinggo Terima Sertifikat Program PTSL Camat Kraksaan saat menyerahkan sertifikat PTSL di Kelurahan Sidomukti.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 48 warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, menerima sertifikat tanah melalui program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahap ketiga.

Penyerahan sertifikat di Kantor Kelurahan Sidomukti ini dihadiri oleh Camat Kraksaan, Puja Kurniawan, beserta perwakilan Forkopimka Kraksaan, Lurah Sidomukti, dan petugas dari Kantah Kabupaten Probolinggo.

Camat Kraksaan, Puja Kurniawan, mengatakan koordinasi antara pihak kelurahan dan kantor pertanahan akan terus dilakukan guna menyelesaikan sisa sertifikat yang belum tuntas. Program PTSL tahap ketiga ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan kepemilikan tanah di Kelurahan Sidomukti tercatat dengan baik dan jelas.

“Hingga saat ini, sudah hampir 300 sertifikat dari total 500 sertifikat yang ditargetkan untuk Kelurahan Sidomukti,” katanya.

Lebih lanjut, Puja mengingatkan penerima sertifikat untuk menjaga dan menyimpan sertifikat dengan baik. 

“Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum yang mutlak. Artinya tidak bisa lagi diklaim oleh pihak lain. Untuk menghindari kehilangan, saya menghimbau agar sertifikat yang asli disimpan dengan aman dan fotokopi sertifikatnya dibuat untuk keperluan lain, seperti jaminan atau aset,” paparnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2. Masyarakat yang menerima sertifikat ini sudah melunasi PBB P2 untuk tahun 2025.

“Oleh karena itu, di setiap kelurahan, pelayanan untuk masyarakat harus disertai bukti pelunasan PBB P2. PBB P2 yang lunas 100% pada tahun 2024 di Kelurahan Sidomukti juga diharapkan dapat terus terjaga pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Sidomukti, Ro'inudin, mengapresiasi kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah melalui program PTSL ini.

“Program ini sangat membantu warga kami. Sejak dimulai, total ada 248 sertifikat yang telah diterbitkan dari target 486 sertifikat,” tuturnya.

Ia berharap agar warga yang belum menerima sertifikat agar bersabar, karena prosesnya masih berlangsung. 

“Saya memastikan bahwa setiap hari, pihak kelurahan terus berkoordinasi dengan pihak BPN dan berusaha untuk melayani masyarakat secara langsung,” ucapnya.

Menurut dia, program PTSL ini bukan hanya memberikan legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. 

Dengan memiliki sertifikat tanah, warga tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan, tetapi juga dapat memanfaatkan sertifikat tersebut untuk berbagai keperluan lain.

“Hal ini menjadikan sertifikat tanah sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi yang bisa membantu warga dalam mengakses berbagai fasilitas finansial seperti pengajuan pinjaman di bank atau koperasi,” kata Ro'inudin.

Disebutkan olehnya, keberhasilan pelaksanaan PTSL di Kelurahan Sidomukti ini menunjukkan pentingnya program itu dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Dengan adanya sertifikat tanah, warga tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga dapat memperkuat posisi ekonomi mereka melalui pemanfaatan aset yang lebih terjamin,” pungkasnya. (ndi/mar)