
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Bupati Pasuruan, Rusdi Sutedjo menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ) Tahun Anggaran 2024 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan di gedung DPRD Kabupaten setempat, Kamis (20/3/2025).
Kewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD merupakan amanah konstitusi.
"Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang diatur pada pasal 69 dan pasal 71 " kata Rusdi Sutejo di gedung Rapat Paripurna.
Ia menjelaskan, bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selain itu, penyampaian LKPJ ini adalah kesempatan pertama kalinya Rusdi menyampaikan hasil kinerja dan capaian pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dokumen perencanaan tahun 2024.
Di mana saat itu terdapat massa transisi pimpinan kepala daerah Dr.Andriyanto 2023-2024 september dan Dr.Nurkholis 2024 - 2025 februari.
Selanjutnya, Rusdi bersama Wakilnya, Shobih Asrori akan segera menyusun rencana strategis dan program-program prioritas yang akan dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Pasuruan 2025-2029. (par/van)