KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Sedikitnya 16 orang penjudi, antara lain judi bola, togel, domino, dan cap ji ki, ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Mereka ditangkap dalam operasi sikat penyakit masyarakat (pekat) selama sebulan terakhir. Para tersangka yang dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian ini, terancam hukuman 7 tahun penjara. Kini mereka mendekam di sel tahanan mapolresta.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Sumaryono mengatakan, operasi pekat merupakan atensi dari Kapolda sebagai bagian dari menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Operasi pekat menyisir, salah satunya adalah perjudian.
Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Berkas Dugaan Money Politic ke Polres Probolinggo Kota
Dari hasil ungkap tersebut, diketahui mayoritas tersangka sudah cukup tua. Kata Kapolres, ada yang sebatas hobi main, ada pula yang menjadi sumber penghasilan. "Tentu kita bina supaya tidak mengulangi perbuatannya," ujar Kapolres.
Kasus lain yang diungkap adalah komplotan pembobol konter HP. Berawal dari tertangkapnya 2 pelaku yang dinihari kemarin beraksi di konter Alya Cell, polisi kemudian menangkap satu pelaku lainnya. Pelaku atas nama Hasan (30), Eko (25), dan Fendik (22), ini berasal dari Kecamatan Tegalsiwalan, Probolinggo.
"Dua pelaku (Eko dan Fendik), adalah spesialis pembobol konter. Ada 7 TKP dari hasil pengembangan kita. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, tapi masih kita dalami. Kalau yang seorang lagi (Hasan) mengaku bāru sekali ikut," jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini.
Baca Juga: Diduga Cemburu, Pukul Kawan Istri, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota
Ia menambahkan, tersangka komplotan pembobol konter dijerat pasal percobaan pencurian dengan pemberatan. Salah seorang tersangka (Fendi) sudah naik ke atas genteng konter, tapi gagal beraksi karena kepergok warga. "Tersangka lalu kabur tapi berhasil ditangkap oleh anggota yang kebetulan berpatroli di daerah itu," kata Kapolres. Setelah dilakukan pengembangan, lanjut kapolres, akhirnya tertangkap pelaku lainnya. (ndi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News