542 Narapidana Lapas Kediri Terima Remisi Idul Fitri, Satu Orang Langsung Bebas

542 Narapidana Lapas Kediri Terima Remisi Idul Fitri, Satu Orang Langsung Bebas Sujud syukur napi usai menerima remisi. Foto: Ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Hari Raya Idul Fitri 2025 menjadi berkah bagi sebanyak 542 narapidana di Lapas Kelas IIA Kediri. Mereka menerima remisi khusus (RK) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Remisi itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Kalapas Kediri, Solichin, menegaskan bahwa seluruh penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditentukan.

"Pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya pemajuan hak narapidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Solichin, Senin (31/3/2025).

Menurut Solichin, kondisi Lapas Kelas IIA Kediri saat ini dihuni oleh 950 orang, terdiri dari 632 narapidana dan 318 tahanan. Jumlah ini jauh melebihi kapasitas ideal yang hanya mampu menampung 354 orang.

"Dari total penghuni tersebut, 542 narapidana diusulkan untuk mendapatkan remisi dengan rincian 179 orang menerima remisi 15 hari, 339 orang menerima remisi 1 bulan, 23 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang menerima remisi 2 bulan," terang Solichin.

Berdasarkan kategori tindak pidana, penerima remisi terdiri dari 365 narapidana kasus pidana umum (pidum), 1 narapidana kasus tindak pidana korupsi sesuai PP 28, dan 175 narapidana kasus pidana khusus sesuai PP 99, termasuk 163 narapidana kasus narkotika dan 12 narapidana kasus korupsi.

Sementara itu, tidak ada narapidana kasus terorisme yang menerima remisi pada idul fitri kali ini.

"Pemberian remisi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian kepada narapidana. Diharapkan, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menaati aturan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Solichin.

Ia juga menegaskan, bahwa satu narapidana memperoleh remisi khusus II, yang berarti langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana.

Solichin berharap pemberian remisi ini dapat menjadi dorongan bagi narapidana lainnya untuk terus menunjukkan sikap positif dan menaati aturan selama menjalani masa pembinaan.

"Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi hak bagi narapidana yang berkelakuan baik, tetapi juga bagian dari strategi pembinaan di Lapas Kelas IIA Kediri dalam mendorong mereka untuk berperilaku positif dan beradaptasi dengan kehidupan sosial yang lebih baik setelah menjalani masa hukuman," tutup Solichin. (uji/rev)