TRENGGALEK, BANGSAONLINE,.com - Laporan dugaan pelanggaran kegiatan kampanye karena oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Munjungan terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon bupati, telah ditindaklanjuti oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Trenggalek. Saat ini, sudah ditangani oleh tim penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang terdiri dari panwaslu, kepolisian serta kejaksaan.
"Sejak dilaporkan, langsung kami tindaklanjuti dengan melimpahkannya ke gakkumdu. Saat ini masih diproses," kata Ketua Panwaslu Trenggalek, Farid Wadjdi kepada wartawan, kemarin.
Namun, dia belum bisa memastikan hasil akhir dugaan pelanggaran kampanye oleh oknum kades tersebut. Alasannya, gakumdu memerlukan waktu untuk mengklarifikasi pengaduan atau laporan tersebut dengan mengundang saksi-saksi serta pihak terlapor.
"Pihak terlapor kami undang untuk menyampaikan klarifikasi. Kami tidak berwenang melakukan pemanggilan, melainkan hanya sebatas mengundang karena posisi panwaslu maupun gakumdu bukan dalam kapasitas penyidik," ujarnya.
Hasil akhir dari penanganan sengketa pilkada di tingkat gakumdu biasanya bermuara pada tiga kesimpulan, yakni mengarah pada pelanggaran administratif, pidana, atau sebaliknya dihentikan karena dinyatakan tidak cukup bukti berdasar syarat formil maupun bukti materiil.
Sejak KPU menetapkan pasangan calon peserta Pilkada Trenggalek pada 25 Agustus dilanjutkan kampanye hingga awal Oktober, Panwaslu Trenggalek telah menerima 6 laporan dugaan pelanggaran kampanye.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




