JPU Kejari Sidoarjo Tuntut Kurir Sabu 30 Kg Penjara Seumur Hidup

JPU Kejari Sidoarjo Tuntut Kurir Sabu 30 Kg Penjara Seumur Hidup Sidang kurir sabu 30 kg di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo menjatuhkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap tersangka MI alias Iyek, seorang kurir narkoba yang tertangkap saat membawa 30 kg sabu.

"Tersangka MI alias Iyek terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka tersangka dituntut penjara seumur hidup," kata JPU Kejari Sidoarjo, Budhi Cahyono, saat persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (15/4/2025).

MI diketahui merupakan sopir mobil boks yang membawa narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram. Barang haram tersebut dikemas dalam palet kayu berisi kantong teh dari China, dan akan dikirimkan melalui jalur laut via Pelabuhan Perak, Surabaya.

Dalam keterangan JPU, sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Kalimantan atas perintah seseorang berinisial E. Pelaku E diduga kuat sebagai otak dari jaringan peredaran narkoba internasional tersebut.

"Pelaku E sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polri dan diduga sebagai dalang peredaran sabu lintas negara ini," ucap Budhi.

Majelis Hakim yang dipimpin Slamet Setio Utomo memberikan waktu bagi pihak terdakwa untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan. Sidang lanjutan akan digelar pada 22 April mendatang.

Penangkapan MI merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba yang melibatkan pasangan suami istri di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo. Pasangan itu ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 17 April 2024.

Dari pengakuan keduanya, polisi mendapat informasi soal bandar besar yang kerap mengirim sabu dari luar negeri, khususnya Tiongkok, menggunakan jalur laut dengan jasa ekspedisi untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya menangkap MI pada Juli 2024 saat hendak mengirim sabu ke Kalimantan. Dalam empat pengiriman sebelumnya, MI disebut telah berhasil mendistribusikan sekitar 60 kilogram sabu ke berbagai wilayah di Jawa Timur.

Kini, MI harus menghadapi ancaman hukuman seumur hidup dan proses hukumnya masih akan terus berjalan hingga pembacaan pledoi di sidang berikutnya. (cat/mar)