Sosialisasi Regulasi Hibah, Wali Kota Mojokerto: Pahami Regulasi, Jangan Sungkan Bertanya

Sosialisasi Regulasi Hibah, Wali Kota Mojokerto: Pahami Regulasi, Jangan Sungkan Bertanya Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat memberikan arahan dalam sosialisasi regulasi pelaksanaan dana hibah.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan agar para pengurus lembaga penerima hibah, mengelola dana hibah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu sebagaimana diatur dalam Permendagri 77 tahun 2020.

Hal itu disampaikan Ika Puspitasari saat membuka "Sosialisasi Paket Regulasi Penyerahan Simbolis kepada Lembaga Penerima Hibah Tahun Anggaran 2025" di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Kamis (17/4/2025).

Ia menjelaskan, bahwa anggaran yang bersumber dari anggaran negara, baik itu APBN, APBD provinsi, atau APBD kabupaten/kota, ada tata cara pelaksanaannya yang harus dipahami oleh pengelola.

"Supaya semuanya berjalan dengan klir, semuanya clean, tidak ada persoalan di kemudian hari," kata wali kota yang karib disapa Ning Ita ini. 

Ia juga berpesan agar para pengurus lebaga penerima hibah tak segan untuk bertanya apabila ada hal-hal yang kurang dipahami dalam mengelola dana hibah.

"Kalau ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan, monggo jangan sungkan, jangan merasa ewuh pekewuh, karena tim verifikasi dan monev yang dibentuk oleh pemerintah kota ini tujuannya adalah untuk melayani panjenengan semuanya," imbaunya.

Ning Ita berharap, seluruh penerima hibah bisa melaksanakan dan memanfaatkan bantuan hibah dengan baik. Serta sesuai dengan tata cara dan regulasi yang sudah dipersyaratkan oleh pemerintah.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota Mojokerto juga mengingatkan konsekuensi bagi penerima maupun pemerintah yang tidak mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.

"Mohon ini ditaati, diikuti sesuai dengan regulasi tersebut, agar kita semuanya bisa melaksanakan kegiatan ini dengan nyaman, dengan aman. Krena tentu saja kalau tidak mengikuti regulasi tersebut pasti akan ada konsekuensi yang akan ditanggung bersama-sama," tegasnya.

"Tolong dimanfaatkan anggaran tersebut sebaik mungkin, demi keberlangsungan organisasi atau lembaga yang panjenengan kelola. Agar ini benar-benar membawa manfaat dan dampak seluas-luasnya bagi masyarakat," pungkasnya.

Selain sosialisasi, dalam kesempatan yang sama, Ning Ita juga secara simbolis menyerahkan dana hibah tahun 2025.

Adapun 99 lembaga penerima hibah yang disalurkan melalui bidang Kesejahteraan Rakyat Pemkot Mojokerto terdiri dari 10 masjid, 14 musala, 5 gereja, 38 majelis taklim, 13 TPQ, 1 sekolah, 9 pondok pesantren, dan 9 lembaga lainnya. (ris/rev)