Komisi III DPRD Kota Probolinggo Minta Pembangunan Hotel Magnet Dihentikan

Surat teguran ini dilakukan, karena memang secara administrasi pihak investor tidak memiliki izin PBG. 

"Seharusnya pihak investor melakukan komunikasi. Jika nanti pihak investor tidak mengindahkan teguran itu, maka akan dilakukan teguran yang kedua," kata Muchlas.

Apabila pihak investor tetap tidak mengindahkan, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan penegak Perda untuk mensterilkan pembangunan Hotel Magnet.

Saat melakukan sidak, Komisi III DPRD Kota Probolinggo tak bertemu dengan pihak investor. Bahkan untuk masuk ke dalam proyek itu, pintu gerbang dikunci, sehingga harus menunggu petugas sekian lama untuk membuka pintu gerbang.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Komisi III DPRD Kota Probolinggo Minta Pembangunan Hotel Magnet Dihentikan - Halaman 2