
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Ngawi mengamankan seorang pria berinisial KC alias Lingling (26), warga Dusun Tepas, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, lantaran terbukti membawa puluhan paket sabu siap edar.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo, menjelaskan bahwa pelaku diringkus pada Senin (7/4/2025) lalu sekira pukul 14.15 WIB di pinggir Jalan Supriyadi, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Ngawi.
Marji mengatakan penangkapan pelaku tak lepas dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Polri, sehingga pelaku dapat diamankan," terangnya.
Setelah menangkap pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti berupa 1 buah tas hitam berisi 24 paket sabu dibungkus dalam plastik klip bening dan disembunyikan dalam potongan sedotan berbagai warna.
"Petugas mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto sekitar/kurang lebih 11,27 gram," ujar Marji.
"Total berat keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Ngawi mencapai kurang lebih 11,27 gram," tegasnya.
Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 bekas bungkus rokok, 1 buah paku, uang tunai sebesar Rp200.000, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria beserta kuncinya.
Setelah penangkapan, untuk pengembangan dan proses lebih lanjut, barang bukti dikirim ke Labfor (Laboratorium Forensik) Polda Jatim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
Sementara Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengapresiasi jajaran satreskoba dalam memberantas narkoba.
"Kami akan berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah Ngawi," tutur Charles saat dihubungi wartawan, Selasa (22/4/2025). (nal/rev)