
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Seorang wanita berinisial JC (21) warga Desa Pandegan, Kecamatan Pucuk, Lamongan, ditetapkan sebagai tersangka setelah bayi yang baru saja dilahirkan dibuang di sebuah tong sampah di kawasan industri Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Saat ditemukan, bayi tersebut dalam keadaan tidak bernyawa dan dibungkus dalam celemek bermotif kotak.
Johan Efendi salah satu petugas keamanan yang merupakan saksi setelah menerima laporan dari karyawan pabrik bernama EK, yang saat itu menemukan jasad bayi dalam kondisi meninggal dunia.
Setelah itu, para saksi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan mengamankan JC. Saat pemeriksaan, JC mengakui perbuatannya.
Berdasarkan hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, JC melahirkan seorang diri di kamar mandi pabrik, setelah mengalami kontraksi saat bekerja. Ia mengaku proses persalinan tersebut sangat sulit dan tidak langsung keluar.
Saat itu, JC juga menarik kepala bayi tersebut dengan kedua tangan yang menyebabkan luka serius pada kepala, leher dan mulut pada bayi tersebut.
JC juga menyebut, bahwa saat melahirkan di kamar mandi, dirinya merasa panik dan ketakutan. Sebab bayi tersebut merupakan kehamilan di luar pernikahan. Selain itu, selama ini, dirinya juga menyembunyikan kehamilannya dari rekan-rekan kerjanya.
“Saya takut dan bingung karena sudah hamil duluan sebelum menikah,” ungkap JC saat dimintai keterangan, Kamis (24/4/2025).
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu prihatin atas kasus pembuangan bayi tersebut. Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan dukungan lingkungan bagi perempuan, saat menghadapi kehamilan yang tidak direncanakan.
“Kita harus membangun masyarakat yang lebih empatik dan terbuka. Jangan sampai karena takut stigma, seseorang nekat mengambil keputusan yang merenggut nyawa,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, menurutkan, JC akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak oleh ibunya.
Ia menegaskan, JC akan terjerat 20 tahun penjara. Saat ini, proses penyidikan juga masih berlangsung. Selain itu, pihaknya juga memberikan pendampingan psikologis akan diberikan kepada pihak-pihak terdampak.
“Kasus ini menjadi pengingat tragis akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan edukasi seksual serta reproduksi bagi generasi muda,” pungkasnya. (rif)