Polres Gresik Rilis Kronologi Kasus Pembuangan Bayi di Tong Sampah hingga Tak Bernyawa

Polres Gresik Rilis Kronologi Kasus Pembuangan Bayi di Tong Sampah hingga Tak Bernyawa Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu saat konferensi pers kasus pembuangan bayi hingga tewas. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkap kronologi kasus pembuangan bayi hingga tewas di tong sampah.

Pelaku diketahui berinisial JC (21), warga Pandegan, Kecamatan Pucuk, Lamongan. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya ke tong sampah kawasan pabrik di Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas.

Menurut Kapolres, kejadian bermula saat Johan Efendi (33), seorang petugas keamanan, menerima laporan dari karyawan bernama EK, yang menemukan jasad bayi dalam kondisi mengenaskan di dalam tong sampah warna biru, pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 01.15 WIB dini hari.

Bayi tak berdosa itu ditemukan sudah tidak bernyawa. Terbungkus celemek pink bermotif kotak dan dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam.

"Mendapat laporan itu, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan JC, yang kemudian mengakui perbuatannya," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (24/4/2025).

Dari hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, terungkap bahwa JC mengalami kontraksi saat bekerja dan melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi.

Karena proses persalinan berjalan sulit dan bayi tidak langsung keluar, tersangka menarik kepala bayi dengan kedua tangannya.

Tindakan tersebut menyebabkan luka serius di bagian kepala, leher, dan mulut sang bayi yang diduga kuat menjadi penyebab kematian.

"Kepada penyidik, JC mengaku panik dan takut kehamilannya diketahui karena belum menikah dan selama ini menutupi kondisi kandungannya dari rekan-rekan kerja," ungkapnya.

Kapolres mengaku prihatin atas kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya edukasi serta lingkungan yang mendukung perempuan dalam menghadapi kehamilan. Khususnya kehamilan yang tidak direncanakan.

"Kita harus membangun masyarakat yang lebih empatik dan terbuka. Jangan sampai karena takut stigma, seseorang nekat mengambil keputusan yang merenggut nyawa," jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, menyhebut JC dijerat dengan Pasal 80 Ayat 4 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa, proses penyidikan masih terus berlanjut, dan pendampingan psikologis akan diberikan kepada tersangka.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak, bahkan sejak detik pertama kelahirannya, masih menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian dan kepedulian seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya. (hud/van)