Kantor Bea Cukai Madura.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan menangkap seorang pengusaha rokok ilegal di Desa Bangkes, Kecamatan Kadur. Namun, tersangka bernama Mahendra tersebut dilepas kembali oleh Bea Cukai Madura lantaran membayar Ultimum Remedium (UR) Rp49,147.000.
Kanit Pidsus Unit III, Iptu Sirat, menyampaikan bahwa tersangka ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari warga tentang produksi barang yang merugikan negara.
BACA JUGA:
- Mahfud MD dalam Haul Kiai Agung Rabah Pamekasan: Semoga Berkontribusi terhadap Kemajuan Indonesia
- Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Pamekasan Tegaskan Peran Indonesia Jaga Perdamaian Dunia
- YBM PLN Madura Tebar 230 Paket Daging Kurban untuk Warga Dhuafa Pamekasan
- Polres Pamekasan Gelar Rilis Kasus Travel Umrah Diduga Jemaah hingga Rp10 Miliar
"Penggerebekan itu terjadi hari Minggu (27/4/2025). Tersangka Mahendra asal Desa Bangkes kami amankan di rumahnya," katanya.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa rokok merk Stigma dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Barang bukti yang kami amankan yakni 1 kardus rokok berupa batangan merk Stigma, 1 bendel prada grenjeng, 2 bendel lidah bungkus rokok, 1 bendel e-tiket Stigma, 52 pcs e-tiket kosong siap pakai, 1 pak slop pembungkus rokok, 1 karung e-tiket merek HYS, 1 karung HYS merk Newhummer, dan 1 karung e-tiket merek Surya Jaya," ujarnya.
Menurut Sirat, tersangka Mahendra beserta barang bukti langsung diserahkan ke Bea Cukai Madura sekira pukul 21.00 malam.
"Barang bukti sama Mahendra ini diserahkan ke Bea Cukai, yang menerima di sana, Hendra dan Yudi," ungkapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




