MALANG, BANGSAONLINE.com – Program Rujuk Balik (PRB) merupakan salah satu program pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan akses pelayanan pengobatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan penyakit kronis dan kondisi stabil.
Efektivitas PRB akan tercapai dengan adanya kolaborasi dan sinergi antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama baik fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
Direktur Rumah Sakit Islam Aisyiyah Malang, Rini Krisnawati, terus berupaya menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada peserta JKN, serta konsisten dalam mendukung optimalisasi PRB.
"Kami terus berupaya meningkatkan kemudahan akses pelayanan kesehatan, salah satunya dengan meningkatkan rekrutmen peserta kronis stabil menjadi peserta PRB. Mekanisme peserta program JKN yang telah dinyatakan stabil oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP) spesialis akan diberikan resep dengan tanda PRB, selanjutnya akan ditangani oleh petugas farmasi. Melalui PRB, pasien bisa mendapatkan obat secara rutin tanpa harus antre ke poli penyakit dalam. Cukup ke FKTP terdaftar untuk mengambil resep dan bisa langsung ke apotek PRB untuk pengambilan obat," ujar Rini.
Rini menambahkan, bahwa pasien akan diedukasi oleh petugas farmasi untuk melakukan pengambilan obat melalui apotek PRB dan FKTP. Edukasi ini menjadi bagian yang penting dalam mengmplementasikan PRB karena membutuhkan sinergi yang kuat antara rumah sakit, FKTP, dan apotek PRB. Koordinasi tersebut dibangun dengan pendekatan kolaboratif dan responsif di Rumah Sakit Islam Aisyiyah Malang.
"Koordinasi biasa dilakukan melalui grup WhatsApp untuk mempermudah komunikasi antara RSI Aisyiyah dengan FKTP dan Apotek PRB. Hal ini berkaitan jika ada masalah dengan PRB pasien. Jadi, kami turut memastikan bahwa pasien PRB mendapatkan pelayanan sesuai prosedur dan sesuai haknya," ungkap Rini.
Lebih lanjut, Rini menjelaskan PRB di Rumah Sakit Islam Aisyiyah Malang dilaksanakan berdasarkan ketentuan, yakni untuk sembilan diagnosa penyakit kronis, di antaranya yakni hipertensi, diabetes melitus, penyakit jantung, stroke, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), asma, schizophrenia, epilepsi dan sysitemic lupus erythematosus (SLE). Penentuan apakah pasien layak mengikuti PRB sepenuhnya diserahkan kepada DPJP berdasarkan kondisi medis pasien.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




