Serahkan Sertifikat Elektronik Door to Door, Wamen Ossy Tekankan Keamanan dan Kemudahan Akses

Serahkan Sertifikat Elektronik Door to Door, Wamen Ossy Tekankan Keamanan dan Kemudahan Akses Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, saat menyerahkan sertifikat secara door to door di Semarang. (Ist)

SEMARANG, BANGSAONLINE.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, secara langsung menyerahkan 65 Sertifikat Elektronik kepada masyarakat di Kabupaten Semarang, Rabu (30/4/2025).

Penyerahan dilakukan secara door to door sebagai bentuk pendekatan personal kepada masyarakat. Di momen tersebut, Wamen Ossy menegaskan bahwa Sertifikat Elektronik jauh lebih aman dibandingkan sertifikat konvensional.

“Ini bukan sekadar selembar kertas, tetapi jaminan hukum atas tanah yang dimiliki. Sertifikat Elektronik memiliki sistem keamanan yang lebih baik dan tidak mudah diduplikasi. Harapannya, masyarakat bisa merasa lebih tenang dan nyaman,” ujar Wamen Ossy dalam kegiatan yang berlangsung di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Semarang.

Sertifikat yang dibagikan merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikat tersebut terdiri dari 1 sertifikat hak pakai untuk pemerintah desa, 3 sertifikat wakaf, dan 61 sertifikat hak milik.

Program PTSL di Kabupaten Semarang menargetkan penerbitan 19.840 sertifikat dan telah berhasil mencapai 11.471 sertifikat yang terbit. Secara nasional, dari 126 juta bidang tanah yang ditargetkan untuk disertifikasi, sebanyak 76% telah tercapai dan ke depannya pemerintah berkomitmen menyelesaikan sisa 24% secara bertahap.

Wamen Ossy juga menjelaskan bahwa transformasi menuju digitalisasi layanan pertanahan perlu dilakukan secara perlahan agar diterima masyarakat.

“Perubahan ini tidak bisa drastis, agar tidak kontraproduktif. Bismillah, kita lakukan secara konsisten, mulai dari pusat hingga ke daerah,” tambahnya.

Pj. Kepala Desa Kalongan, Wahyu Hidayat, selaku penerima sertifikat menyampaikan apresiasinya atas program PTSL serta kemudahan layanan sertifikat elektronik, termasuk akses informasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Kalau sertifikat hilang atau rusak, cukup dicek lewat aplikasi dan bisa dimohonkan kembali. Ini sangat membantu,” ujarnya. (afa/msn)