Polsek Cerme Gresik Bekuk 2 Warga Kediri yang Tipu Korban Rp47 Juta dengan Modus Pacaran Online

Polsek Cerme Gresik Bekuk 2 Warga Kediri yang Tipu Korban Rp47 Juta dengan Modus Pacaran Online Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Cerme. FOTO: ist.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, didampingi Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, menyampaikan bahwa, keberhasilan Polsek Cerme menangkap kedua pelaku merupakan wujud kerja cepat dan responsif dari jajaran Polsek Cerme dalam menangani laporan masyarakat.

"Begitu menerima laporan, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku," ujar Kapolres, Minggu (4/5/2025)

Dalam penangkapan ini, tambah Kapolres, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu unit handphone merk iPhone 13 dan satu bendel rekening koran bank atas nama korban.

"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Cerme untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

"Pelaku mengakui perbuatannya serta menyebutkan bahwa uang hasil kejahatan telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang tindak pidana penipuan," imbuhnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial (medsos) dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, terutama jika sudah melibatkan permintaan uang.

"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat. Kami akan terus bergerak cepat terhadap setiap laporan kejahatan yang merugikan masyarakat," pungkasnya. (hud/van)