
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Cerme membekuk WRS (27), bersama suaminya, FAW (27), di rumahnya di di Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri pada 30 April 2024.
Pasangan suami istri itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus kencan kepada C (24) warga Cerme, Gresik.
Mulanya korban mengenal pelaku WRS melalui aplikasi kencan daring, Tinder pada Oktober 2024.
Pelaku mengaku bekerja sebagai perawat dan masih lajang. Keduanya pun berpacaran jarak jauh atau Long Distance Relationship (LDR)
Kemudian WRS mengarang cerita bahwa ayahnya sedang dirawat di rumah sakit untuk memancing empati korban.
Karena korban sudah jatuh cinta dan telah menjalin kedekatan secara daring, korban kemudian mentransfer uang kepada pelaku untuk biaya berobat ayah pelaku secara bertahap, hingga mencapai total Rp 47 juta.
Korban pun akhirnya curiga. Ia mencari tahu kebenaran ayah pelaku sakit dan dirawat di rumah sakit. Ternyata ayah pelaku tidak dirawat di rumah sakit. Korban yang telah mentransfer uang berkali-kali menyadari telah tertipu dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Cerme.
Atas laporan itu, petugas Polsek Cerme dipimpin Kanit Reskrim bekerjasama dengan tim Polres Kediri berhasil mengamankan WRS dan suaminya, FAW.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, didampingi Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, menyampaikan bahwa, keberhasilan Polsek Cerme menangkap kedua pelaku merupakan wujud kerja cepat dan responsif dari jajaran Polsek Cerme dalam menangani laporan masyarakat.
"Begitu menerima laporan, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku," ujar Kapolres, Minggu (4/5/2025)
Dalam penangkapan ini, tambah Kapolres, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu unit handphone merk iPhone 13 dan satu bendel rekening koran bank atas nama korban.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Cerme untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
"Pelaku mengakui perbuatannya serta menyebutkan bahwa uang hasil kejahatan telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang tindak pidana penipuan," imbuhnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial (medsos) dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, terutama jika sudah melibatkan permintaan uang.
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat. Kami akan terus bergerak cepat terhadap setiap laporan kejahatan yang merugikan masyarakat," pungkasnya. (hud/van)