Direktur YLBH FT dan tim saat memberikan penyuluhan hukum di Balaidesa Mentaras. FOTO: ist.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - YLBH Fajar Trilaksana (FT) memberi penyuluhan hukum di Desa Mentaras, Kecamatan Dukun, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan digelar di Balai Desa Mentaras ini diikuti puluhan peserta dari unsur perangkat desa dan perwakilan masyarakat.
BACA JUGA:
- DPRD Gresik Belum Bahas Relokasi 43 PKL Kali Avoor
- Siap Luaskan Pasar Global, SIG Rampungkan Proyek Dermaga dan Fasilitas Produksi di Tuban
- PT PON Salurkan Beasiswa Sekolah Kejar Paket B & C Lewat Program Pintas di Tlogopojok
- Buron hingga ke Malang, Pelaku Pembacokan di Menganti Akhirnya Diringkus Polisi
Kegiatan ini untuk mendukung program Pemerintah dalam peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat dan memberikan pemahaman bantuan hukum gratis berdasarkan Undang Undang Nomor 16 tahun 2011, tentang Bantuan Hukum.
Kepala desa (Kades) Mentaras, Akhmad Suparrto mengatakan bahwa, penyuluhan hukum ini upaya pemdes agar masyarakat faham soal hukum dan cara mencari keadilan.
"Alhamdulillah YLBH FT sangat respon terhadap apa yang kami perlukan. Harapan kami tidak hanya insidentil dan seremonial penyuluhan saja, tapi diharapkan adanya hubungan emosional berkesinambungan dalam penyelesaian persoalan hukum," ujarnya.
Ia minta kepada YLBH FT pembekalan pemberdayaan masyarakat agar saling mengingatkan pentingnya menjaga keluarga agar tak terlibat persoalan hukum.
Sementara itu, Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto menyampaikan, program penyuluhan hukum dengan tema 'Mengenal Hak Bantuan Hukum melalui Akses Keadilan bagi Masyarakat Rentan', sebagai upaya optimalisasi kesadaran hukum bagi masyarakat Desa Mentaras.
"Dalam penyuluhan ini, kami sampaikan kepada peserta kemana harus mengadu jika ada persoalan hukum yang dihadapi," katanya.






