Ketua Depicab SOKSI Gresik, Ahmad Nurhamim (tiga dari kiri), bersama pengurus usai menggelar rapat pleno. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (Depicab) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kabupaten Gresik menyikapi masih tingginya angka pengguran terbuka di Kabupaten Gresik.
Ketua Depicab SOKSI Kabupaten Gresik, Ahmad Nurhamim, mengaku prihatin dengan tingginya angka pengangguran terbuka di Gresik, sehingga memunculkan gelombang demo dari masyarakat.
BACA JUGA:
"SOKSI berharap adanya akselerasi penanganan pengangguran yang serius dari pemeritah," ujar Nurhamim saat memberikan keterengan pers di kantor Depicab SOKSI, Sabtu (1/11/2025).
Ia mengungkapkan, pada tahun 2024 tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Gresik masih di angka 6,45%, atau sekitar 50.368 orang dengan sebagian besar didominasi oleh lulusan SMA.
Padahal, di Kabupaten Gresik sedikitnya ada 2.077 perusahaan yang beroperasi, baik skala kecil maupun besar, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN), maupun penanaman modal asing (PMA).
Selain itu, pemerintah juga sudah memberikan ruang lebar melalui regulasi penanangan pengangguran. Antara lain, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
"Perda ini sebagai guidance pemerintah untuk menangani tingginya tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kabupaten Gresik," tutur Nurhamim.
Pria yang karib disapa Anha ini menandaskan, bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2022 merupakan perda inisiatif DPRD. Perda ini dibuat sebagai bentuk keprihatinan wakil rakyat masih tingginya angka pengguran di Gresik.
"Makanya dalam perda itu sangat terang benderang diatur bahwa warga ber-KTP Gresik punya hak 60 persen mengisi kebutuhan pekerjaan setiap ada lowongan," tutur Wakil Ketua DPRD Gresik.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




