Sidang Penganiayaan Pegawai DPUTR Gresik, Terdakwa Dituntut Pasal 466 KUHP

Sidang Penganiayaan Pegawai DPUTR Gresik, Terdakwa Dituntut Pasal 466 KUHP Terdakwa penganiayaan pegawai DPUTR Gresik saat mengikuti sidang.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) menggelar sidang perdana (pembacaan dakwaan) kasus penganiayaan yang menimpa DRA (36), pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) setempat, dengan terdakwa rekan kerjanya, SB pada Selasa (2/6/2026).

Kuasa hukum korban, Al Ushudi, menyatakan bahwa sidang lanjutan akan digelar Senin (8/6/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan korban.

“Sidang lanjutan kasus penganiayaan digelar Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Klien kami (DRA) selaku korban juga dihadirkan,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (5/6/2026).

Ketua YLBH itu juga menyampaikan, kliennya telah menerima undangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari untuk hadir dalam sidang. 

“Klien kami sudah terima undangan dan siap hadir. Untuk saksi yang akan dihadirkan jaksa saya belum tahu,” tuturnya.

Dalam sidang perdana, JPU Imamal Muttaqin mendakwa SB dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2,5 tahun. Sidang dipimpin hakim tunggal Donald Everly Malubaya.

Dalam dakwaan, disebutkan kasus terjadi pada 17 Mei 2024 di lingkungan kantor DPUTR . Perdebatan terkait laporan memorial aset periode 2017-2019 berujung pada tindakan fisik.

“Terdakwa melempar botol air mineral tepat mengenai wajah korban,” kata Imamal saat membacakan dakwaan.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami pendarahan di hidung dan cedera permanen. Terdakwa SB didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO