GRESIK,BANGSANLINE.com - BPJS Kesehatan memastikan seluruh petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapatkan perlindungan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk anggota keluarga intinya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan perlindungan jaminan kesehatan bagi petugas SPPG menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan Program MBG sekaligus Program JKN sebagai program prioritas nasional.
“Keberhasilan Program MBG dan Program JKN ini secara langsung akan mendorong keberhasilan misi Asta Cita Presiden dan Program Prioritas Nasional. Oleh karena itu, kami harus memastikan bahwa para petugas SPPG terlindungi jaminan kesehatannya,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Senin (08/06).
Janoe menjelaskan, selain memastikan status kepesertaan petugas SPPG aktif, BPJS Kesehatan juga menjamin perlindungan bagi anggota keluarga inti mereka. Cakupan tersebut meliputi suami atau istri serta maksimal tiga anak berusia di bawah 21 tahun atau hingga 25 tahun apabila masih menempuh pendidikan.
“Untuk petugas SPPG didaftarkan menjadi peserta JKN segmen PPU sehingga kepesertaannya sekaligus anggota keluarganya. Selain petugas SPPG, Badan Gizi Nasional juga menganggarkan iuran seluruh tenaga relawan SPPG dengan besaran iuran sebesar Rp 35 ribu dengan manfaat ruang perawatan di kelas III. Untuk tenaga relawan ini didaftarkan pada segmen PBPU tanpa anggota keluarga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Janoe menerangkan petugas maupun relawan SPPG dapat memanfaatkan berbagai layanan kesehatan yang dijamin Program JKN, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




