
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polsek Tarik menggelar razia terhadap warung remang-remang ke sejumlah titik di wilayah hukumnya pada Sabtu (3/5/2025) malam. Agenda tersebut dilakukan untuk menertibkan aktivitas ilegal, termasuk peredaran minuman keras (miras) maupun wanita penghibur.
Salah satu sasaran utama razia berada di sekitar Waduk Long Storage, Tarik, yang berbatasan dengan Prambon. Di sana, petugas menemukan sejumlah warung remang-remang.
Razia juga termasuk dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Petugas gabungan melakukan penyisiran mulai dari Desa Tarik Kidul hingga ke perbatasan Prambon.
Setibanya di lokasi, petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP langsung melakukan pemeriksaan. Satu per satu warung diperiksa.
"Kami periksa warung satu per satu untuk memastikan tidak adanya jual beli minuman keras, ataupun aktivitas yang melanggar lainnya," kata Kapolsek Tarik, AKP Heri Setyawan, Minggu (4/5/2025).
Namun, ia mengatakan bahwa petugas tak menemukan adanya aktivitas jual beli miras maupun mengonsumsi alkohol yang dilakukan oleh pengunjung warung.
Tak hanya itu, petugas juga memeriksa identitas setiap pengunjung untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum lainnya.
"Langkah ini untuk menjaga ketertiban serta menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi semua warga,” ucap Heri.
Oleh karena itu, ia mengimbau pemilik warung untuk tidak menyediakan miras maupun menghadirkan wanita pemandu lagu yang dapat memicu keresahan masyarakat.
"Kami juga mengimbau para pengunjung agar tidak minum minuman keras di warung. Dan lebih meningkatkan kewaspadaannya dalam menjaga barang bawaannya," pungkasnya. (cat/mar)