
Wiwit menuturkan, kategori usia muda antara 16 sampai 30 tahun disebutkan dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2009
"Tanggung jawab pemuda melahirkan dan memberikan kontribusi kepada masyarakat, daerah dan bangsa. Pemuda harus menjadi sumber inovasi menuju perubahan yang jauh lebih baik," tuturnya.
"DPD LIRA Gresik berharap pemuda di Kabupaten Gresik bisa memberikan kontribusi bagi masyarakat demi kemajuan lingkungan sekitar dan daerah. Kami juga berharap Desa Pacuh bersih dari narkoba," imbuhnya.
Ia juga berharap, adanya keberlanjutan kegiatan ini sehingga bisa makin membentengi pemuda dari bahaya narkoba.
"Kami berharap pemuda yang memanfaatkan potensinya ke arah yang lebih positif, terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Mari berkarya tanpa narkoba," pungkasnya.
Apresiasi Kades Pacuh
Kepala Desa Pacuh, Imran Hamzah mengapresiasi LIRA dan BNNK yang telah memfasilitasi Karangtaruna Desa Pacuh untuk mendapatkan sosialisasi P4GN.
"Saya bangga dengan anak-anak Karangtaruna karena dengan kesadaran sendiri untuk mengetahui bahaya narkoba dan konsekwensi hukumnya," katanya.
Ketua Karangtaruna Desa Pacuh, Riduwan juga mengapresiasi kegiatan yang didakan LIRA kerja sama dengan BNNK Gresik.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada LIRA dan BNN dan atas sosialisasi ini. Diharapkan, menambah pengetahuan dan informasi dampak dari bahaya narkoba," katanya. (hud/van)