Serahkan Sertifikat Hasil Konsolidasi Tanah Tutupan Jepang, Menteri ATR/BPN Bilang Begini

Serahkan Sertifikat Hasil Konsolidasi Tanah Tutupan Jepang, Menteri ATR/BPN Bilang Begini Menteri ATR/BPN saat memberi sambutan.

SLEMAN, BANGSAONLINE.com - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, tak henti berpesan agar masyarakat menjaga sertifikat tanahnya dan tak mudah memberikan kepada orang lain untuk mencegah penyalahgunaan sertifikat. 

Hal tersebut disampaikan usai membagikan sertifikat hasil Konsolidasi Tanah untuk Tanah Tutupan Jepang, di Kantor Lurah Parangtritis, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, Sabtu (10/05/2025).

“Bapak/Ibu semua jika punya sertifikat tanah, dirawat ya. Kalau ada yang mau pinjam sertifikatnya, bahkan keponakan atau keluarga sekalipun jangan boleh. Kalau diminta tanda tangan, tolong dibaca dengan teliti. Jika disuruh tanda tangan, tidak dibaca, ternyata malah ditipu," kata Menteri ATR/BPN.

"Kalau misal Bapak/Ibu tidak bisa baca tulis, minta tolong Pak Carik (sebutan sekretaris desa di Jawa) untuk dibacakan agar tidak tertipu. Semoga Bapak/Ibu sudah tenang hidupnya karena sudah mempunyai sertifikat tanah,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyerahkan sebanyak 811 sertifikat hasil Konsolidasi Tanah untuk tanah tutupan Jepang. Tanah tutupan Jepang itu sendiri adalah sebutan bagi tanah masyarakat yang dirampas oleh pihak Jepang saat masa penjajahan di tahun 1943-1945 untuk kebutuhan pertahanan Jepang kala itu.

Terkait Konsolidasi Tanah, Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Embun Sari, menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah (Pemda) bekerja sama dalam memastikan kejelasan status tanah dari tanah tutupan Jepang ini.

“Pertama, (mengupayakan) kejelasan status tanahnya supaya tidak menghasilkan permasalahan hukum di kemudian hari. Dari Pemda sendiri kemudian mengakui bahwa status tanahnya ini milik masyarakat,” ucapnya dalam keterangannya.

Total sertifikat yang dibagikan Menteri ATR/BPN kali ini meliputi luas tanah sebesar 703.844 meter persegi, dan diserahkan kepada 680 penerima. Sertifikat tersebar untuk tanah di tujuh dusun, yakni Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X.

Dirjen PTPP menjelaskan, karena ini kegiatan Konsolidasi Tanah, maka tak hanya soal legalisasi hak atas tanah, namun juga melakukan penataan kembali bidang tanah yang sesuai dengan tata ruang.

“Jadi tanahnya ditata kembali. Ada tanah pertanian dan non pertanian, tanah untuk permukiman, fasos dan fasum, seperti jalan raya, drainase, rumah ibadah dan infrastruktur dasarnya lengkap terpenuhi sesuai dengan tata ruang. Akhirnya perjuangan masyarakat dari 1943 telah berhasil, dengan diterbitkannya sertifikat hasil Konsolidasi Tanah,” paparnya.

Turut mendampingi Menteri ATR/BPN dalam penyerahan sertifikat ini, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kabiro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis; Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Trias Wiriahadi; serta Kepala Kanwil BPN D.I. Yogyakarta, Dony Erwan Brilianto, beserta jajaran. (afa/mar)