Dalam kesempatan tersebut, ia menyerahkan sebanyak 811 sertifikat hasil Konsolidasi Tanah untuk tanah tutupan Jepang. Tanah tutupan Jepang itu sendiri adalah sebutan bagi tanah masyarakat yang dirampas oleh pihak Jepang saat masa penjajahan di tahun 1943-1945 untuk kebutuhan pertahanan Jepang kala itu.
Terkait Konsolidasi Tanah, Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Embun Sari, menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah (Pemda) bekerja sama dalam memastikan kejelasan status tanah dari tanah tutupan Jepang ini.
“Pertama, (mengupayakan) kejelasan status tanahnya supaya tidak menghasilkan permasalahan hukum di kemudian hari. Dari Pemda sendiri kemudian mengakui bahwa status tanahnya ini milik masyarakat,” ucapnya dalam keterangannya.
Total sertifikat yang dibagikan Menteri ATR/BPN kali ini meliputi luas tanah sebesar 703.844 meter persegi, dan diserahkan kepada 680 penerima. Sertifikat tersebar untuk tanah di tujuh dusun, yakni Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X.










