Dukun di Pamekasan yang Cabuli Gadis 20 Tahun Terancam 12 Tahun Penjara

Dukun di Pamekasan yang Cabuli Gadis 20 Tahun Terancam 12 Tahun Penjara Dukun tersangka pencabulan, M. Bakir (48), saat digelandang menuju tahanan Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - M. Bakir (48), dukun yang ditangkap Polres lantaran mencabuli gadis 20 tahun dirilis ke hadapan awak media, Rabu (14/5/2025).

Akibat perbuatannya, warga Dusun Ahatan, Desa Tlonto Rajah, Kecamatan Pasean, Kabupaten , Madura, tersebut dijerat pasal 285 KUHP atau pasal 6c UU RI nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Kasatreskrim Polres , AKP Doni Setiawan, menjelaskan kronologi pencabulan tersebut.

Berawal dari MS, paman korban, membawa keponakannya ke pelaku yang dikenal sebagai orang pintar atau dukun, agar mendapatkan pengobatan.

"Tersangka ini disampaikan adalah seorang orang pintar atau yang sering dipanggil dukun," kata Doni, Rabu (14/5/2025).

Setelah sampai di rumah pelaku, korban kemudian dibawa ke daerah pemakaman dengan dalih ritual pengobatan. Sedangkan, untuk sang paman, pelaku menyarankan agar tidak ikut dalam ritual tersebut.

"Pemakamannya tidak jauh dari rumah tersangka. Di area pemakaman tersebut terjadi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban. Dalam pengakuan dari orang pintar tersebut hanya melakukan 1 kali (pencabulan) kepada korban," ucapnya.

"Korban tersebut sering keluar rumah. Makanya sama pamannya dibawa ke rumah orang pintar. Dengan harapan korban untuk betah di rumah," jelas Doni.

Menurut Doni, sejauh ini korban pencabulan baru ada satu orang. "Jika nantinya ada korban-korban lainnya agar bisa menginformasikan atau melaporkan langsung. Atau melewati pengaduan Polres dengan nomor 082132133636," ujarnya.

Diketahui, tersangka sudah menjalani malapraktik perdukunan selama 10 tahun. (bel/dim/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO