KBO Reskrim Polres Pasuruan Iptu Gagah Ardiansyah menunjukkan barang bukti dalam ungkap kasus tayangan tak senonoh dalam live instagram.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda berinisial ZA (24 tahun), warga Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, diamankan oleh pihak kepolisian setelah melakukan tindakan asusila saat melakukan siaran langsung melalui media sosial.
Dalam tayangan tersebut, ZA mempertontonkan organ intim dan melakukan tindakan tidak senonoh secara terbuka.
BACA JUGA:
- Aksi Pencurian di Pasuruan Gagal, Pelaku Tinggalkan Motor Curiannya
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
- Mahasiswi Kehilangan HP Saat May Day 2026 di Pasuruan
- Hadapi Era Digital, Ketua TP PKK Kota Pasuruan Tekankan Peran Orang Tua Cegah Perkawinan Anak
ZA yang berstatus mahasiswa menggunakan akun media sosial bin_don29 selama melakukan siaran langsung. Ia mengaku sengaja live sambil masturbasi untuk menarik perhatian sesama jenis dan mendapatkan penghasilan melalui praktik open booking (BO).
Aksi tersebut dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025. Sementara penangkapan dilakukan keesokan harinya, Rabu 7 Mei 2025, setelah Unit V Resmob Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan.
KBO Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Gagah Ardiansyah, mengatakan pelaku diamankan di kediamannya yang berlokasi di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam pengakuannya, ZA mengaku melakukan aksi tersebut untuk menarik pelanggan sesama jenis, dengan iming-iming bayaran sebesar Rp100.000 untuk wilayah Pasuruan dan Rp300.000 untuk luar wilayah. Motif utama pelaku adalah demi mendapatkan penghasilan secara instan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




