Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas di Jatim, KPK Periksa Wakil Bupati Situbondo dan Anggota DPRD Jatim

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas di Jatim, KPK Periksa Wakil Bupati Situbondo dan Anggota DPRD Jatim Gedung KPK. Foto: Ist

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

"Hari ini, Selasa (20/5/2025)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada BANGSAONLINE.com.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI terhadap dua pejabat terkait. 

"Z, Anggota DPRD Jatim, dan U, Wakil Bupati Situbondo," ucap Budi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap puluhan Pokmas se-Situbondo mulai besok, Rabu (21/5/2025).

Sementara itu, Ketua Pokmas Srikandi Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Yesi Rahmatillah, sebagai pelapor telah menerima surat pemanggilan KPK untuk pemeriksaan. 

"Kami pelapor tanggal 21 Mei," sebutnya.

Diketahui pada Rabu (16/5/2025), penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Ketua Pokmas Srikandi serta beberapa lokasi lainnya. 

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita satu bendel dokumen barang bukti elektronik, dan berkas lainnya terkait kasus dugaan korupsi Wasbang.

Barang bukti elektronik yang disita mencakup percakapan WhatsApp antara anggota DPRD Jatim berinisial ZY, serta beberapa lembar berkas print-out pencairan dana kegiatan Wasbang senilai lebih dari Rp1,2 miliar. (sbi/mar)