Kolase foto Sekretaris Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Ketua DPD LIRA Kota Probolinggo, dan Kepala Satpol PP Kota Probolinggo.
KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Mie Gacoan Kota Probolinggo terancam ditutup. Hal itu terungkap saat Komisi III DPRD menggelar RDP atau rapat dengar pendapat bersama Ormas LIRA.
Dalam agenda tersebut hadir sejumlah dinas terkait, seperti Dinas Perizinan, Satpol PP, Dishub, dan PUPR, sedangkan pihak manajemen Mie Gacoan tidak hadir
Rencana penutupan Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Suroyo, karena ada beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi.
"Ada persyaratan yang hingga saat ini tidak dipenuhi oleh pihak manajemen Mie Gacoan," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Heri Poniman.
Persyaratan yang belum dipenuhi itu bahkan sudah lima tahun lamanya.
"Padahal dalam surat pernyataan dalam satu tahun persyaratan itu tidak dipenuhi, maka hak izin usahanya tidak berlaku," ucap Heri.
Apakah ini bentuk pembiaran dari pemerintah? Menurut dia, Komisi III DPRD Kota Probolinggo akan melakukan penelusuran.
"Kita tidak akan mempersulit investor yang masuk. Tetapi adanya kemudahan itu, jangan kemudian tidak mengurus persyaratan. Apalagi ada dugaan indikasi PAD dikemplang," kata politikus Gerindra itu.






