SUMENEP,BANGSAONLINE.com -Dandim 0827 Sumenep, Letkol Inf Yoyok Wahyudi, mengungkapkan kronologi penemuan narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram.
Pada pelaksanaan konferensi pers yang digelar di Makodim Sumenep pada Jumat (30/05/2025), Dandim menyebut penemuan narkotika itu, berawal ketika empat nelayan melaporkan ke pihak Koramil terkait adanya drum yang berisikan barang mencurigakan yang ditemukan oleh empat nelayan.
BACA JUGA:
- YBM PLN Salurkan Bantuan Ternak Kambing untuk Buruh Serabutan di Sumenep
- Sambut Musim Tanam Tembakau, Petani Sumenep Mulai Semai Bibit, Harga Capai Rp50 Ribu per Ikat
- Apresiasi Bedah Rumah di Sumenep, Ketua Ansor Jatim Ajak Pemuda Semangat Bergerak Berdampak
- Viral Relawan Karaoke dan Joget di Dapur MBG, Wabup Sumenep: Tidak Boleh Terulang
“Ada empat nelayan Kecamatan Masalembu sedang melaut, menemukan drum terbuka. Kemudian drum itu dibawa ke daratan,” ungkap Dandim.
Di dalam drum tersebut, kata Dandim, berisikan bungkusan plastik yang mencurigakan sebanyak 35 bungkus.
“33 bungkus masih rapi, dua diantaranya sudah terbuka,” tambahnya.
Dandim menjelaskan, masing-masing plastik tersebut berisikan sabu-sabu seberat satu kilogram.
“Empat nelayan tersebut, langsung melaporkan temuan mereka ke Koramil Masalembu. Saat itu juga, anggota Koramil bersama Polsek dan masyarakat mengecek isi dari drum tersebut,” jelasnya.
Saat ini, kata Letkol Inf Yoyok Wahyudi, puluhan barang terlarang tersebut telah diserahkan oleh pihak Kodim Sumenep, ke pihak Polres Sumenep dan dihadiri langsung oleh BNNP Jatim.(dev/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




