Terdakwa (baju putih) saat di ruang Sidang PN Surabaya
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Terdakwa yang berperan sebagai penjaga lapak narkoba di Jl. Sawahpulo Timur Lapangan, M. Chusainiy bin Suli terancam hukuman penjara seumur hidup.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar pada Kamis, (5/6/2025) mengadendakan pemeriksaan saksi penangkapan pelaku.
BACA JUGA:
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pragoto, Kapolrestabes Sebut Aksi Tunggal
- Polisi Tangkap Pencuri iPhone di Surabaya
- Jatanras Polda Jatim Gulung Spesialis Bobol Rumah Siang Hari Lintas Provinsi
JPU menghadirkan saksi anggota Satreskoba Polda Jatim, M. Ridwan. Menurut keterangan saksi, saat penangkapan, sempat terjadi perlawanan dari warga setempat.
Wilayah tersebut dikenal sebagai 'kampung narkoba'. Sebab diduga, banyak bandar sabu beroperasi dalam satu kawasan.
“Ketika hendak menangkap terdakwa, kami sempat dihalangi oleh warga yang berteriak dan menangis. Meski demikian, terdakwa sendiri tidak melakukan perlawanan,” ujar Ridwan di hadapan majelis hakim.
Menurut kesaksian Ridwan, terdakwa bertugas sebagai penjaga pos dan penunggu pembeli narkotika jenis sabu. Barang haram itu disimpan di dalam lemari di depan rumah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




