Respons Ketua PBNU soal Tambang Raja Ampat, Gus Nadir: Jangan Halalkan Kezaliman Struktural

فَالْمَصْلَحَةُ الْمُعْتَبَرَةُ هِيَ الَّتِي لَا تُعَارِضُ نَصًّا وَلَا إِجْمَاعًا

“Maslahat yang diakui (mu‘tabarah) adalah yang tidak bertentangan dengan nash atau ijma‘.”

(al-Ghazālī, al-Mustaṣfā, 1/286)

”Maka, jika suatu tambang terbukti mencemari lingkungan, merampas tanah adat, dan menghancurkan ruang hidup masyarakat, itu bukan maslahat yang mu‘tabarah, melainkan mafsadah (kerusakan). Tak semua yang menghasilkan uang dan devisa bisa otomatis disebut maslahat,” tegas Gus Nadir.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: