Main Judi Remi di Warkop, Empat Pria di Sidoarjo Divonis 4 Bulan Penjara

Main Judi Remi di Warkop, Empat Pria di Sidoarjo Divonis 4 Bulan Penjara Keempat terdakwa (baju putih) saat menjalani persidangan

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Rochim Rolis Arifin, M Ibrahim Mahendra, Mahfud, dan Agus Siswanto, divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (16/6/2025) sore.

Keempat pria paruh baya warga Sidoarjo tersebut terbukti bersalah setelah terbukti melakukan tindak pidana perjudian.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama empat bulan," ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lesya Agastya dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang sebelumnya menuntut keenam terdakwa dengan pidana enam bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan praktik perjudian yang tengah digalakkan oleh pemerintah.

Namun demikian, sikap kooperatif para terdakwa selama proses hukum menjadi alasan untuk memberikan keringanan hukuman.

“Mereka bersikap sopan di persidangan, terus terang mengakui perbuatannya, dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa,” terang Ketua Majelis Hakim.

Keempat terdakwa menerima putusan tersebut tanpa pikir panjang. Mereka kompak menyatakan kesediaan menjalani hukuman. 

“Kami terima, Yang Mulia,” ujar para terdakwa hampir serempak.

Kasus ini bermula ketika keempatnya kepergok tengah asyik bermain judi remi di sebuah warung kopi yang berlokasi di Dusun Balongsari, Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, sekitar pukul 14.30 WIB.

Petugas yang melakukan penggerebekan di lokasi turut mengamankan dua set kartu remi dan uang tunai dalam berbagai pecahan, masing-masing sebesar Rp 15 ribu, Rp 3,5 juta, Rp 2 juta, dan Rp 190 ribu. (cat/van)