Dendam karena Diadukan ke Polisi, Terdakwa Pembunuhan di Manukan Divonis 11 Tahun Penjara

Dendam karena Diadukan ke Polisi, Terdakwa Pembunuhan di Manukan Divonis 11 Tahun Penjara Bowo bin Tawar saat duduk di kursi terdakwa

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Terdakwa Ari Wibowo alias Bowo bin Tawar (46) warga Manukan Mukti 1 Blok 11-B/4,Manukan dituntut hukuman 11 tahun penjara atas perkara terhadap Daniel Julianto alias Parto (53).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Edi Saputra Palewi di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/6/2025).

Terdakwa Ari Wibowo alias Bowo bin Tawar,terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

Korban dibunuh menggunakan senjata tajam jenis celurit yang dipinjam dari Puji (DPO).

Motif lantaran terdakwa dendam karena terdakwa sempat berurusan polisi dan korban diduga menjadi informan kepolisian.

"Parto disabet celurit dibagian kepala, lengan bawah tangan kiri dan punggung tangan kiri dan pada jari kelingking tangan kanan, " ujar Hakim ketua.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO