Bowo bin Tawar saat duduk di kursi terdakwa
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Terdakwa Ari Wibowo alias Bowo bin Tawar (46) warga Manukan Mukti 1 Blok 11-B/4,Manukan dituntut hukuman 11 tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap Daniel Julianto alias Parto (53).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Edi Saputra Palewi di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/6/2025).
BACA JUGA:
- Aksi Jambret di Surabaya Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap
- Ruang Arsip Gedung Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terbakar, Apa Penyebabnya?
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
Terdakwa Ari Wibowo alias Bowo bin Tawar,terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
Korban dibunuh menggunakan senjata tajam jenis celurit yang dipinjam dari Puji (DPO).
Motif pembunuhan lantaran terdakwa dendam karena terdakwa sempat berurusan polisi dan korban diduga menjadi informan kepolisian.
"Parto disabet celurit dibagian kepala, lengan bawah tangan kiri dan punggung tangan kiri dan pada jari kelingking tangan kanan, " ujar Hakim ketua.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




