3 Pilar Pendekatan untuk Rumah Terjangkau Dipaparkan Wamen ATR/BPN dalam Panel Tematik ICI 2025

Lebih lanjut, ia menjelaskan tantangan utama penyediaan rumah di kawasan urban adalah terbatasnya lahan yang terjangkau dan bebas sengketa. 

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian ATR/BPN mendorong implementasi Konsolidasi Tanah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 18 Tahun 2024.

“Dengan Konsolidasi Tanah, kami bisa mengorganisasi bidang-bidang yang terfragmentasi menjadi kawasan pembangunan yang terencana. Ini memungkinkan penyediaan perumahan lengkap dengan infrastruktur, tanpa menghilangkan hak masyarakat,” kata Wamen ATR/BPN.

Pilar kedua ialah penerapan prinsip Transit Oriented Development (TOD), yaitu pengembangan kawasan yang mengintegrasikan hunian, aktivitas ekonomi, dan layanan publik di sekitar simpul transportasi massal, dalam radius berjalan kaki 400–800 meter. Ia mencontohkan proyek TOD di Dukuh Atas dan Harmoni, Jakarta, yang telah menjadi model kawasan inklusif berbasis konektivitas.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: