DPRD Kota Mojokerto Teken Persetujuan Pertanggungjawaban APBD 2024

DPRD Kota Mojokerto Teken Persetujuan Pertanggungjawaban APBD 2024 Teken persetujuan bersama antara Wali Kota Mojokerto dengan DPRD atas rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

KOTA MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 Kota Mojokerto disetujui oleh legislatif untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Rabu (21/5/2025).

Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti mengatakan, persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan.

“ Secara umum DPRD Kota Mojokerto sepakat menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) ," ujarnya

Sementara itu, Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, yang hadir mewakili Wali Kota menyampaikan bahwa pengesahan ini merupakan bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.

"Disetujuinya Raperda ini mencerminkan komitmen bersama dalam pelaksanaan prinsip transparansi dan pertanggungjawaban publik. Ini adalah bagian dari siklus tahunan yang menegaskan akuntabilitas penggunaan APBD," jelas pria yang akrab disapa Cak Sandi, (21/5/2026).