Polres Gresik Tangkap Pelaku Perampokan dan Pembunuh Agen BRILink Desa Imaan

Polres Gresik Tangkap Pelaku Perampokan dan Pembunuh Agen BRILink Desa Imaan Penetapan Ahmad Midhol sebagai DPO oleh Polres Gresik

Satu pelaku berhasil ditangkap. Ia adalah Asrofin alias AS (40), tetangga korban. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya di Wonosalam, Kabupaten Jombang, pada Minggu 7 April 2024.

Dari keterangan Asrofin, polisi mengantongi nama Ahmad Midhol sebagai pelaku lain. Midhol lantas ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Gresik.

Kasus Asrofin akhirnya naik pengadilan dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai Adhi Satrija Nugroho yang menyidangkan Asrofin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.

Asrofin terbukti melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Hakim menilai terdakwa Asrofin bertanggung jawab atas aksi pencurian disertai pembunuhan.

Majelis Hakim juga menyebutkan terdakwa Asrofin ikut merencanakan dan melakukan pencurian bersama Ahmad Midhol yang berstatus DPO.

Polres Gresik pun terus melakukan pengejaran keberadaan DPO Midhol. Beberapa informasi tetkait keberadaan Midhol terus dilacak. Antara lain, jejak DPO Midhol sempat terdeteksi di Madura, Jombang, dan Jember.

Polisi juga telah mendapatkan bukti dari keterangan pelaku yang tertangkap, bahwa uang hasil perampokan Rp160 juta, mayoritas dibawa oleh Midhol. Sementara teman-temannya yang diduga terlibat hanya diberi sekitar Rp8 juta. (hud/van)