
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik membekuk pelaku utama perampokan disertai pembunuhan agen BRILink, Wardatun Thoyyibah (28), warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun yang tewas pada 16 Maret tahun 2024.
Pelaku adalah Ahmad Midhol alias Hamid alias Mitkol (38), tetangga korban. Ia ditangkap di tempat persembunyianya di kebun sawit, di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, setelah setahun buron.
Sebelumnya, Polres Gresik yang menangani kasus ini berdasarkan LP/04/III/2024/Jatim/Res.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu membenarkan penangkapn DPO Midhol.
"DPO Midhol telah berhasil kami tangkap di area kebun sawit di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah," ujar Kapolres, Minggu (29/6/2025).
Dikatakan ia, dalam penangkapan buron Midhol, pihaknya menerjunkan Tim Macan Giri Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.
Saat ini, Tim Macan Giri telah membawa DPO Midhol menuju Mapolres Gresik.
"Penangkapan DPO Midhol ini bukti komitmen kami dalam menangani tindak kriminal yang menjadi atensi masyarakat. Kami banyak mendapatkan telepon dari masyarakat agar segera menangkap DPO Midhol karena meresahkan masyarakat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, perampokan disertai pembununan yang menewaskan Agen BRILink, Wardatun Thoyyibah (29), warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik pada Sabtu 16 Maret 2024, menggemparkan masyarakat.
Usai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polres Gresik bekerja untuk mengungkap para pelaku. Kerja Polres Gresik membutuhkan hasil.
Satu pelaku berhasil ditangkap. Ia adalah Asrofin alias AS (40), tetangga korban. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya di Wonosalam, Kabupaten Jombang, pada Minggu 7 April 2024.
Dari keterangan Asrofin, polisi mengantongi nama Ahmad Midhol sebagai pelaku lain. Midhol lantas ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Gresik.
Kasus Asrofin akhirnya naik pengadilan dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai Adhi Satrija Nugroho yang menyidangkan Asrofin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.
Asrofin terbukti melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Hakim menilai terdakwa Asrofin bertanggung jawab atas aksi pencurian disertai pembunuhan.
Majelis Hakim juga menyebutkan terdakwa Asrofin ikut merencanakan dan melakukan pencurian bersama Ahmad Midhol yang berstatus DPO.
Polres Gresik pun terus melakukan pengejaran keberadaan DPO Midhol. Beberapa informasi tetkait keberadaan Midhol terus dilacak. Antara lain, jejak DPO Midhol sempat terdeteksi di Madura, Jombang, dan Jember.
Polisi juga telah mendapatkan bukti dari keterangan pelaku yang tertangkap, bahwa uang hasil perampokan Rp160 juta, mayoritas dibawa oleh Midhol. Sementara teman-temannya yang diduga terlibat hanya diberi sekitar Rp8 juta. (hud/van)