Polemik ASN Jadi Rektor Universitas Gresik

Polemik ASN Jadi Rektor Universitas Gresik Rian Pramana Suwandi (kanan) saat dikukuhkan menjadi Rektor Unigres 2026-2030. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polemik rangkap jabatan Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Gresik, Rian Pramana Suwandi, yang juga ditetapkan sebagai Rektor Universitas Gresik (Unigres) periode 2026-2030, terus bergulir.

Salah satu pejabat yang enggan disebutkan namanya menilai, aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen PNS dan PP Disiplin PNS secara hukum melarang Pemda menjadi rektor perguruan tinggi swasta, meskipun ada izin dari atasan.

"Di PP Manajemen PNS dan PP Disiplin PNS secara hukum dan praktik mutlak melarang Pemda menjadi Rektor PTS meskipun atasan bersedia memberikan izin," ucapnya kepada BANGSAONLINE.com saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan 3 alasan larangan rangkap jabatan sebagai rektor. Pertama, jabatan rektor menuntut waktu penuh, sementara wajib memenuhi jam kerja 37,5 jam per minggu sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. 

Kemudian, larangan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017, karena digaji negara untuk mengabdi penuh, sedangkan rektor mengelola keuangan dan SDM di entitas swasta. 

Terakhir, ia menyebut Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 hanya memberi pengecualian bagi dengan formasi dosen PNS diperbantukan (Dpk), bukan struktural Pemda.

"Secara hukum, karena aturan ini hanya memberikan hak kepada Dosen PNS diperbantukan, maka non-dosen seperti struktural Pemda tetap tunduk pada larangan umum," tuturnya.

Sebagai solusi legal, Pemda yang ingin menjadi rektor harus mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), atau beralih status menjadi dosen PNS di bawah Kemendikbudristek sebelum ditugaskan ke perguruan tinggi swasta.

Sebelumnya, Sekdakab Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menyatakan belum ada aturan yang secara eksplisit melarang rangkap jabatan sebagai rektor PTS. Pemkab Gresik disebut telah mengonsultasikan masalah ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Secara aturan memang belum ada larangan rangkap jabatan. Minggu kemarin saya sudah koordinasi dengan BKPSDM agar konsultasi ke BKN terkait hal ini (rangkap jabatan)," tandasnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO