Klarifikasi Sekdakab Gresik soal Polemik ASN Rangkap Jabatan Jadi Rektor Unigres

Klarifikasi Sekdakab Gresik soal Polemik ASN Rangkap Jabatan Jadi Rektor Unigres Rian Pramana Suwandi (kanan) usai dikukuhkan menjadi Rektor Unigres periode 2026-2030. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekdakab Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, memberikan penjelasan terkait polemik Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Gresik, Rian Pramana Suwandi, yang merangkap jabatan sebagai Rektor Universitas Gresik (Unigres).

Menurut dia, belum ada aturan yang secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap jabatan hingga saat ini. Namun, Achmad menyatakan bahwa pemerintah daerah setempat telah mengonsultasikan persoalan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Secara aturan memang belum ada larangan ASN rangkap jabatan. Minggu kemarin saya sudah koordinasi dengan BKPSDM agar konsultasi ke BKN terkait hal ini," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (11/5/2026).

Polemik muncul setelah Rian dikukuhkan sebagai Rektor Unigres periode 2026-2030 pada 6 Mei lalu, sementara statusnya masih aktif sebagai ASN Pemkab Gresik. 

Publik mempertanyakan legalitas rangkap jabatan tersebut karena dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan larangan rangkap jabatan untuk menghindari konflik kepentingan.

Larangan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan prinsip bebas dari intervensi dan konflik kepentingan bagi pejabat negara.

Sebelumnya, dalam sambutan perdananya sebagai Rektor Unigres, Rian menyampaikan komitmen untuk mengatasi kesenjangan antara dunia akademik dan dunia kerja.

"Unigres adalah kampus dengan nama besar, namun harus diakui kita sempat 'tertidur' cukup lama. Ke depan, kami siap berkolaborasi agar hasil riset dan inovasi dari kampus dapat diimplementasikan secara nyata bagi masyarakat," katanya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO